Apakah Anda
masih mempunyai tanah dengan status girik? Untuk masa sekarang hal ini tentunya
menjadi sangat riskan sekali, karena girik sebagai bukti kepemilikan tanah
dianggap kurang kuat secara hukum, karena hanya tercatat di kelurahan
saja, sehingga harus ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat sehingga
tercatat di BPN. Peningkatan status ini tentunya akan mempengaruhi nilai tanah
secara keseluruhan. Nilai jual menjadi lebih tinggi dan kita juga merasa lebih
aman bila mempunyai bukti kepemilikan berupa SHM.
1. Membuat
surat pengantar dari RT, RW, lurah atau Camat. (pasti ada biayanya, bisa di
negosiasi)
2. Fotocopy
akta jual beli + girik letter C
3. Anda Datang
dan mendaftar ke BPN
4. Isi
formulir pendaftaran ( sptnya ada biaya formulir juga..cmiiw)
5. Tanda
tangan panitia (Tanya di BPN setempat ya).
6. Tanda
tangan tetangga yg rumahnya berdekatan/berbatasan dgn tanah girik dimaksud.
7. Pengukuran
tanah oleh Petugas Ukur dari BPN.
8. Selama 3
bulan tanah/rumah kita di umumkan/lelang dengan maksud untuk melihat apakah ada
yg melakukan klaim atau tidak. Kalau tidak ada yg protes/tdk dalam sengketa
maka SHM akan terbit.
9. Biasanya
SHM akan selesai dalam jangka waktu antara 120 hari hingga 1 tahun.
Untuk
biaya-biaya pengurusan mungkin pastinya bisa ditanyakan ke BPN, karena tidak
pernah ada kepastian. Jangan terkecoh dengan tarif yang tercantum di
kantor-kantor BPN, itu cuma tarif resmi saja atau kalau tidak mau repot
biasanya via notaris juga bisa, tapi tentunya lebih mahal.
Untuk
memohon hak atas tanah terhadap girik, langkah yang perlu dilakukan adalah :
a. Mintalah
girik asli dari penjual dan pastikan nama penjual yang tercantum dalam girik
tersebut = nama orang yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB). Apabila tidak,
harus ada hubungan hukum antara si penjual dengan orang yang tercantum dalam
girik tersebut. Biasanya hubungan ini harus dapat ditunjukkan dengan dokumen
tertentu, misalnya akta wasiat, akta keterangan mengenai ke-ahliwarisan, surat
kuasa atau putusan pengadilan.
b. Pastikan
objek tanah tsb = yang dimaksud dalam girik, kemudian kuasai secara fisik
dengan tanda batas yang jelas.
c. Ajukan
permohonan Hak Atas Tanah tersebut langsung ke Kantor Pertanahan setempat biasanya
dengan tahapan secara umum seperti ini:
* Pengukuhan
fisik tanah dilanjutkan dengan pembuatan Gambar Situasi
* Penelitian
dan pembahasan Panitia A
* Pengumuman
atas permohonan tsb
* Penerbitan
Surat Keputusan Pemberian Hak
* Pencetakan
Sertifikat Tanah
Secara
teori, total waktu yang dibutuhkan kurang lebih sekitar 90 hari, biasanya satu
tahun. Biaya pemasukan ke Kas Negara sekitar 5% x NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
x luas tanah, ditambah dengan biaya operasional petugas lapangan.
Ini hanya sekedar
berbagi informasi, mudah-mudahan bisa berguna bagi yang membutuhkannya. Kalau ada
yang mau melengkapi informasi atau menambahkan informasi atau punya informasi
lain tentang pertanahan juga boleh di-share ke sini. OK.