Pilih Bahasa yang kamu kuasai,
Choose your language! To facilitate understanding this blog!
Powered By Blogger

Sunday, April 1, 2012

Bagaimanakah Cara Meningkatan Status Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik?


Apakah Anda masih mempunyai tanah dengan status girik? Untuk masa sekarang hal ini tentunya menjadi sangat riskan sekali, karena girik sebagai bukti kepemilikan tanah dianggap kurang kuat secara hukum, karena hanya tercatat di kelurahan saja, sehingga harus ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat sehingga tercatat di BPN. Peningkatan status ini tentunya akan mempengaruhi nilai tanah secara keseluruhan. Nilai jual menjadi lebih tinggi dan kita juga merasa lebih aman bila mempunyai bukti kepemilikan berupa SHM.

Berikut beberapa langkah dalam meningkatkan status Girik menjadi sertifikat :
1. Membuat surat pengantar dari RT, RW, lurah atau Camat. (pasti ada biayanya, bisa di negosiasi)
2. Fotocopy akta jual beli + girik letter C
3. Anda Datang dan mendaftar ke BPN
4. Isi formulir pendaftaran ( sptnya ada biaya formulir juga..cmiiw)
5. Tanda tangan panitia (Tanya di BPN setempat ya).
6. Tanda tangan tetangga yg rumahnya berdekatan/berbatasan dgn tanah girik dimaksud.
7. Pengukuran tanah oleh Petugas Ukur dari BPN.
8. Selama 3 bulan tanah/rumah kita di umumkan/lelang dengan maksud untuk melihat apakah ada yg melakukan klaim atau tidak. Kalau tidak ada yg protes/tdk dalam sengketa maka SHM akan terbit.
9. Biasanya SHM akan selesai dalam jangka waktu antara 120 hari hingga 1 tahun.

Untuk biaya-biaya pengurusan mungkin pastinya bisa ditanyakan ke BPN, karena tidak pernah ada kepastian. Jangan terkecoh dengan tarif yang tercantum di kantor-kantor BPN, itu cuma tarif resmi saja atau kalau tidak mau repot biasanya via notaris juga bisa, tapi tentunya lebih mahal.

Untuk memohon hak atas tanah terhadap girik, langkah yang perlu dilakukan adalah :
a. Mintalah girik asli dari penjual dan pastikan nama penjual yang tercantum dalam girik tersebut = nama orang yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB). Apabila tidak, harus ada hubungan hukum antara si penjual dengan orang yang tercantum dalam girik tersebut. Biasanya hubungan ini harus dapat ditunjukkan dengan dokumen tertentu, misalnya akta wasiat, akta keterangan mengenai ke-ahliwarisan, surat kuasa atau putusan pengadilan.
b. Pastikan objek tanah tsb = yang dimaksud dalam girik, kemudian kuasai secara fisik dengan tanda batas yang jelas.
c. Ajukan permohonan Hak Atas Tanah tersebut langsung ke Kantor Pertanahan setempat biasanya dengan tahapan secara umum seperti ini:
* Pengukuhan fisik tanah dilanjutkan dengan pembuatan Gambar Situasi
* Penelitian dan pembahasan Panitia A
* Pengumuman atas permohonan tsb
* Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak
* Pencetakan Sertifikat Tanah

Secara teori, total waktu yang dibutuhkan kurang lebih sekitar 90 hari, biasanya satu tahun. Biaya pemasukan ke Kas Negara sekitar 5% x NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) x luas tanah, ditambah dengan biaya operasional petugas lapangan.

Ini hanya sekedar berbagi informasi, mudah-mudahan bisa berguna bagi yang membutuhkannya. Kalau ada yang mau melengkapi informasi atau menambahkan informasi atau punya informasi lain tentang pertanahan juga boleh di-share ke sini. OK.

No comments:

Post a Comment

Lain-Lain